Tanri Abeng Diberondong Nusron Wahid Soal Saham BUMN
Jum'at, 25 Juni 2021 - 13:26 WIB
Dengan begitu, saham BUMN menjadi objek pemeriksaan dan pengawasan lembaga negara, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan DPR sebagai legislator.
"Dalam UU Nomor 17 Pasal 2 dikatakan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan, itu nanti menjadi bagian dari keuangan negara. Konsekuensi, kalau dia menjadi keuangan negara berarti dia menjadi objek pemeriksaan BPK dan juga pengawasan DPR," ujar Nusron saat membahas RRU BUMN, dikutip Jumat (25/6/2021).
Perkaranya, perusahaan yang disebut BUMN jika sahamnya mencapai 50% ke atas. Hal ini dinilai Nusron menjadi masalah karena bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 perihal pemeriksaan keuangan negara, berapa pun persentase saham yang dimiliki pemerintah.
Dalam kesempatan itu, dia meminta penjelasan kepada mantan menteri negara pendayagunaan BUMN, Tanri Abeng, yang diundang sebagai praktisi dalam pembahasan RRU BUMN. Nusron mempertanyakan alasan fundamental pemisahan perusahaan negara dan BUMN.
Baca juga:Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Kembali Terpapar COVID-19
"Dalam UU Nomor 17 Pasal 2 dikatakan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan, itu nanti menjadi bagian dari keuangan negara. Konsekuensi, kalau dia menjadi keuangan negara berarti dia menjadi objek pemeriksaan BPK dan juga pengawasan DPR," ujar Nusron saat membahas RRU BUMN, dikutip Jumat (25/6/2021).
Perkaranya, perusahaan yang disebut BUMN jika sahamnya mencapai 50% ke atas. Hal ini dinilai Nusron menjadi masalah karena bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 perihal pemeriksaan keuangan negara, berapa pun persentase saham yang dimiliki pemerintah.
Dalam kesempatan itu, dia meminta penjelasan kepada mantan menteri negara pendayagunaan BUMN, Tanri Abeng, yang diundang sebagai praktisi dalam pembahasan RRU BUMN. Nusron mempertanyakan alasan fundamental pemisahan perusahaan negara dan BUMN.
Baca juga:Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Kembali Terpapar COVID-19
Lihat Juga :