Holding BUMN Mikro Sesuai Amanat Konstitusi

Senin, 28 Juni 2021 - 20:39 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian BUMN dinilai tepat dalam membentuk holding ultra mikro (UMi) --yang melibatkan BRI, Pegadaian, dan PNM--sebagai amanat konstitusi. Holding itu nantinya akan bermanfaat untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat bawah, atau kalangan UMKM.

“Pembentukan holding mendesak karena ultra mikro potensinya besar dan dampaknya terhadap ketahanan ekonomi sangat luar biasa. Apalagi di saat terjadi guncangan ekonomi seperti sekarang ini. Jika sektor usaha itu berdaya, ekonomi kita akan lebih tangguh,” kata Arsjad Rasjid, Wakil Ketua Umum Kadin, Senin (28/6/2021).



Menurutnya, holding ultra mikro merupakan pengejewantahan UUD 1945, Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3, yang terkait pengelolaan hajat hidup rakyat Indonesia. Makanya, Kadin sangat mengapresiasi pembentukan holding ultra mikro.

"Ini bukan aksi korporasi biasa maupun akuisisi, sebab pemerintah tetap menjadi pemegang kendali,” imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!