Ini Jawaban Antam Atas Tudingan Skandal Impor Emas

Kamis, 01 Juli 2021 - 09:02 WIB
"Gold casting bar yang diimpor dan digunakan sebagai bahan baku produksi oleh Perseroan masuk dalam golongan emas non-monetary sesuai kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017," paparnya, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (1/7/2021).

Yulan menambahkan, gold casting bar diimpor dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan dan emas tersebut tidak diperjualbelikan secara langsung, namun digunakan Perseroan sebagai bahan baku yang kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas dengan teknologi CertiCard dengan pecahan 0,5 sampai 100 gram, serta varian lain seperti Gift Series, Emas Seri Batik dan produk hilir emas lainnya yang dibuat di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia.

Baca Juga: Suhu Terpanas dalam Sejarah Panggang Kanada, Ratusan Orang Meninggal

"Perseroan senantiasa menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG), serta senantiasa berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perseroan, termasuk dalam kegiatan impor emas yang dilakukan Perseroan melalui UBPP Logam Mulia," tegasnya.

Yulan menambahkan, Antam juga menegaskan secara transparan telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai importir, termasuk aspek perpajakan dan senantiasa bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!