Dawuh Kiai Ma'ruf: PNS Diminta Jadi Teladan Patuh Prokes
Kamis, 01 Juli 2021 - 10:28 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta agar aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi teladan dalam menejalankan protokol kesehatan (prokes). Upaya itu dilakukan untuk menekan angka penularan covid-19.
“Saya juga minta kepada seluruh perwakilan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah serta ASN di seluruh Indonesia, agar menjadi pelopor dan terus menyerukan serta memberikan teladan dalam kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan,” katanya dalam acara Rakornas Kepegawaian, Kamis (1/7/2021).
Dia juga mengatakan agar para ASN memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program yang saat ini sedang digelar. “Serta (memberikan) dukungan penuh terhadap suksesnya program vaksinasi covid-19 di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya MenPANRB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.13/2021. Dimana di dalam SE tersebut ASN diminta untuk terlibat dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. “Pegawai aparatur sipil negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T,” demikian bunyi poin 3 SE No.13/2021.
“Saya juga minta kepada seluruh perwakilan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah serta ASN di seluruh Indonesia, agar menjadi pelopor dan terus menyerukan serta memberikan teladan dalam kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan,” katanya dalam acara Rakornas Kepegawaian, Kamis (1/7/2021).
Dia juga mengatakan agar para ASN memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program yang saat ini sedang digelar. “Serta (memberikan) dukungan penuh terhadap suksesnya program vaksinasi covid-19 di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya MenPANRB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.13/2021. Dimana di dalam SE tersebut ASN diminta untuk terlibat dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. “Pegawai aparatur sipil negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T,” demikian bunyi poin 3 SE No.13/2021.
(nng)
tulis komentar anda