Mal Tutup Saat PPKM Darurat, Penjualan Ritel Bakal Turun Tajam

Kamis, 01 Juli 2021 - 15:05 WIB
Suasana mal di Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli mendatang. Adapun PPKM Darurat diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, mengatakan, PPKM Darurat jelas akan menurunkan kembali tingkat konsumsi masyarakat yang sebetulnya saat ini sudah mulai pulih.

“PPKM Darurat jelas akan kembali menurunkan konsumsi masyarakat. Kemudian, tingkat penjualan ritel akan turun tajam,” tegasnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).





Menurut dia, dengan kondisi tersebut, diprediksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2021 akan kembali mengalami penurunan signifikan. Piter menjelaskan, hal ini tergantung dari seberapa lama PPKM Darurat ini diberlakukan.

“Dampaknya pertumbuhan ekonomi pada kuartal III akan kembali turun tajam. Ini bergantung dari berapa lama PPKM Darurat diberlakukan. Semakin lama diberlakukan, semakin besar kontraksi ekonominya,” tuturnya.

Lanjut Piter, dengan ditutupnya pusat perbelanjaan atau mal, serta adanya pembatasan jam operasional di restoran dan swalayan, dinilai tidak sampai menimbulkan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Akan tetapi, kemungkinan besar banyak pekerja yang dirumahkan sementara.



“PHK saya kira tidak, tapi dengan jam operasi yang sangat terbatas kemungkinan sebagian besar toko dan resto akan memilih untuk tutup. Kemudian, untuk itu mereka akan merumahkan sementara pegawainya. Jadi, tidak di-PHK tapi dirumahkan untuk dipanggil kembali ketika PPKM Darurat dihentikan,” bebernya.

Diketahui, selama PPKM Darurat diberlakukan, pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup sementara. Selain itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More