Mau Naik Pesawat Harus Sudah Divaksin dan Tunjukkan Surat Negatif Covid-19
Kamis, 01 Juli 2021 - 19:40 WIB
Calon penumpang pesawat di bandara Soekarno Hatta. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 guna menekan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan panduan PPKM darurat tersebut, mobilitas antar daerah menggunakan transportasi jarak jauh yakni pesawat, bus, dan kereta api wajib vaksinasi minimal dosis I.
Selain itu, juga wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19 melalui dengan tes PCR H-2 untuk pesawat serta Swab Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Berdasarkan panduan PPKM darurat tersebut, mobilitas antar daerah menggunakan transportasi jarak jauh yakni pesawat, bus, dan kereta api wajib vaksinasi minimal dosis I.
Selain itu, juga wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19 melalui dengan tes PCR H-2 untuk pesawat serta Swab Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Lihat Juga :