YLKI Menilai Kebijakan Pembukaan Mal Terlalu Gegabah
Selasa, 26 Mei 2020 - 23:34 WIB
Dia menambahkan, pembukaan mal juga tidak diperbolehkan bagi daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab daerah dengan status PSBB artinya masih masuk dalam zona merah dengan penularan virus yang cukup tinggi.
"Rencana pembukaan mal juga belum layak dilakukan kalau status daerah tersebut masih PSBB. Kalau masih PSBB jangan coba-coba membuka mal kalau daerah tersebut masih zona merah dalam status PSBB," jelasnya.
Selain itu, lanjut Tulus, pembukaan mal akan mengakibatkan banyaknya pelanggaran, lantaran sulitnya menerapkan protokoler kesehatan. Untuk itu, Tulus mengimbau kepada masyarakat agar tidak pergi ke mal meskipun pemerintah berencana membuka kembali pusat perbelanjaan tersebut.
"Hingga kini belum ada tanda-tanda penurunan pandemi virus corona yang berpotensi besar menular di keramaian. YLKI mengimbau masyarakat tidak mengunjungi mal sebelum betul betul aman dan PSBB masih diberlakukan," tandasnya.
"Rencana pembukaan mal juga belum layak dilakukan kalau status daerah tersebut masih PSBB. Kalau masih PSBB jangan coba-coba membuka mal kalau daerah tersebut masih zona merah dalam status PSBB," jelasnya.
Selain itu, lanjut Tulus, pembukaan mal akan mengakibatkan banyaknya pelanggaran, lantaran sulitnya menerapkan protokoler kesehatan. Untuk itu, Tulus mengimbau kepada masyarakat agar tidak pergi ke mal meskipun pemerintah berencana membuka kembali pusat perbelanjaan tersebut.
"Hingga kini belum ada tanda-tanda penurunan pandemi virus corona yang berpotensi besar menular di keramaian. YLKI mengimbau masyarakat tidak mengunjungi mal sebelum betul betul aman dan PSBB masih diberlakukan," tandasnya.
(bon)
Lihat Juga :