YLKI Menilai Kebijakan Pembukaan Mal Terlalu Gegabah

Selasa, 26 Mei 2020 - 23:34 WIB
YLKI menilai kebijakan pembukaan mal terlalu gegabah. Foto/SINDOnews
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana pemerintah untuk membuka kembali mal di kawasan DKI Jakarta dalam waktu dekat terlalu gegabah. Pasalnya, kurva penyebaran wabah Covid-19 masih tinggi dan belum ada indikasi melandai.

"Saya kira ini sebuah kebijakan yang terlalu dini bahkan terlalu gegabah. Sehingga YLIK menolak pembukaan mal pada tanggal 5 Juni nanti," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi melalui YouTube, Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Tulus mengatakan, seharusnya kebijakan membuka pusat perbelanjaan dilakukan ketika kurva kasus Covid-19 sudah melandai. Untuk itu, Tulus meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak rencana pemerintah pusat membuka mal dalam waktu dekat.

"Saya kira gubernur DKI harus menolak rencana pembukaan mal pada 5 Juni itu kalau kurva di Jakarta belum melandai. Dan itu artinya belum aman pengendalian Covid-19," tegasnya. 60 Mal di DKI Jakarta Siap Dibuka 5 Juni 2020, Ini Daftar Lengkapnya



Dia menambahkan, pembukaan mal juga tidak diperbolehkan bagi daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab daerah dengan status PSBB artinya masih masuk dalam zona merah dengan penularan virus yang cukup tinggi.

"Rencana pembukaan mal juga belum layak dilakukan kalau status daerah tersebut masih PSBB. Kalau masih PSBB jangan coba-coba membuka mal kalau daerah tersebut masih zona merah dalam status PSBB," jelasnya.

Selain itu, lanjut Tulus, pembukaan mal akan mengakibatkan banyaknya pelanggaran, lantaran sulitnya menerapkan protokoler kesehatan. Untuk itu, Tulus mengimbau kepada masyarakat agar tidak pergi ke mal meskipun pemerintah berencana membuka kembali pusat perbelanjaan tersebut.

"Hingga kini belum ada tanda-tanda penurunan pandemi virus corona yang berpotensi besar menular di keramaian. YLKI mengimbau masyarakat tidak mengunjungi mal sebelum betul betul aman dan PSBB masih diberlakukan," tandasnya.
(bon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More