Besok PPKM Darurat, Apotek hingga Supermarket di Dalam Mal Tetap Boleh Buka
Jum'at, 02 Juli 2021 - 10:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah mulai besok akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali . Salah satu aturan yang berlaku dalam PPKM Darurat ini adalah kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup disamping juga restoran dan rumah makan hanya boleh delivery/take away.
Kebijakan tersebut mendapatkan respons dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta yang memiliki anggota sebanyak 85 pusat belanja. Himpunan pengusaha itu pun berisap mengikuti pengetatan aktivitas masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah menurunkan angka penyebaran Covid-19.
"Mengacu kepada peraturan yang tertera pada PPKM Darurat yang diterbitkan oleh pemerintah, maka pusat belanja di DKI Jakarta akan mengikuti keputusan tersebut," ujar Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat kepada MNC Portal, Jumat (2/7/2021).
Dia melanjutkan, tenant pusat belanja tidak ditutup secara penuh karena masih ada tenant yang diizinkan untuk beroperasional dari tanggal 3 Juli–20 Juli 2021 sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Secara rinci, pembatasan kategori tenant serta kapasitas pengunjung maksimal 50% sebagai berikut.
1. Kategori supermarket, Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
2. Kategori Pharmacy, apotek, toko obat.
3. Kegiatan pada sektor esensial antara lain ATM CENTER dan kantor layanan perbankan di dalam mal
Kebijakan tersebut mendapatkan respons dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta yang memiliki anggota sebanyak 85 pusat belanja. Himpunan pengusaha itu pun berisap mengikuti pengetatan aktivitas masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah menurunkan angka penyebaran Covid-19.
"Mengacu kepada peraturan yang tertera pada PPKM Darurat yang diterbitkan oleh pemerintah, maka pusat belanja di DKI Jakarta akan mengikuti keputusan tersebut," ujar Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat kepada MNC Portal, Jumat (2/7/2021).
Dia melanjutkan, tenant pusat belanja tidak ditutup secara penuh karena masih ada tenant yang diizinkan untuk beroperasional dari tanggal 3 Juli–20 Juli 2021 sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Secara rinci, pembatasan kategori tenant serta kapasitas pengunjung maksimal 50% sebagai berikut.
1. Kategori supermarket, Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
2. Kategori Pharmacy, apotek, toko obat.
3. Kegiatan pada sektor esensial antara lain ATM CENTER dan kantor layanan perbankan di dalam mal
Lihat Juga :
tulis komentar anda