Besok PPKM Darurat, Apotek hingga Supermarket di Dalam Mal Tetap Boleh Buka
Jum'at, 02 Juli 2021 - 10:20 WIB
4. Kategori F&B diijinkan beroperasional namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang/take away dan juga dengan sistem pesan antar/delivery. Untuk system dine-in /layanan makan di tempat tidak diperbolehkan.
"Dengan demikian tenant kategori Non F&B diluar kategori tersebut tidak dapat beroperasional selama periode PPKM Darurat," jelas Ellen.
Ellen menuturkan, APPBI DKI Jakarta beserta 85 anggotanya sejak 10 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 sudah menyelesaikan 100% vaksinasi bagi semua pelaku publik di pusat belanja untuk semua karyawan pusat belanja maupun karyawan tenantnya. Sebanyak 162.000 karyawan sudah menyelesaikan kewajiban vaksinasi tersebut.
"Sejak tahun lalu semua anggota pusat belanja dibawah APPBI DKI sudah melakukan berbagai protokol kesehatan yang sangat baik dan lengkap serta terus berlanjut sampai saat ini, bahkan sebagian besar pusat belanja juga menambah peralatan touchless dan juga memasang UVC system. Sehingga sampai saat ini dapat dikatakan Pusat belanja di DKI bukan merupakan cluster Covid-19," tuturnya.
"Dengan demikian tenant kategori Non F&B diluar kategori tersebut tidak dapat beroperasional selama periode PPKM Darurat," jelas Ellen.
Ellen menuturkan, APPBI DKI Jakarta beserta 85 anggotanya sejak 10 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 sudah menyelesaikan 100% vaksinasi bagi semua pelaku publik di pusat belanja untuk semua karyawan pusat belanja maupun karyawan tenantnya. Sebanyak 162.000 karyawan sudah menyelesaikan kewajiban vaksinasi tersebut.
"Sejak tahun lalu semua anggota pusat belanja dibawah APPBI DKI sudah melakukan berbagai protokol kesehatan yang sangat baik dan lengkap serta terus berlanjut sampai saat ini, bahkan sebagian besar pusat belanja juga menambah peralatan touchless dan juga memasang UVC system. Sehingga sampai saat ini dapat dikatakan Pusat belanja di DKI bukan merupakan cluster Covid-19," tuturnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda