Langgar Aturan PPKM Darurat, Mal dan Restoran Terancam Ditutup

Jum'at, 02 Juli 2021 - 12:39 WIB
Sebagai catatan, untuk kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima layanan pesan-antar (delivery/take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Baca juga: BLT Cair Lagi, Berikut Kriteria Penerima Bansos Tunai Terbaru

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan aturan aktivitas di sektor kritikal dan aturan kegiatan makan/minum.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!