Jual Obat Lebih Tinggi dari HET, Siap-siap Kena Denda Rp2 Miliar

Minggu, 04 Juli 2021 - 16:13 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat pada masa pandemi Covid-19. Keputusan Menkes nomor HK.O 1.07/MENKES/4826/2021 dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga obat selama pandemi, terutama saat penerapan PPKM Darurat ini.

Baca juga: BPOM Terbitkan Persetujuan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat Covid-19



Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, adanya keputusan tersebut tentunya memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19.

Dengan demikian, bagi oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!