Jual Obat Lebih Tinggi dari HET, Siap-siap Kena Denda Rp2 Miliar
Minggu, 04 Juli 2021 - 16:13 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat pada masa pandemi Covid-19. Keputusan Menkes nomor HK.O 1.07/MENKES/4826/2021 dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga obat selama pandemi, terutama saat penerapan PPKM Darurat ini.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, adanya keputusan tersebut tentunya memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19.
Dengan demikian, bagi oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun, bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya bisa dijerat dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pasal 62 ayat 1. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. "Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Jodi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Dia mengingatkan, jangan bermain-main dengan nyawa orang lain. Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa. "Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain," tandasnya.
Dia juga meminta para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum, atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memastikan stok vaksin cukup, bahkan berdatangan hampir setiap minggunya jutaan dosis baru. Lebih dari 45 juta dosis vaksin telah diberikan, di mana lebih dari 31,5 juta orang telah menerima dosis pertama dan hampir 14 juta di antaranya sudah mendapatkan dosis kedua.
"Kini giliran bapak ibu yang belum divaksin segera datang dan dapatkan vaksin, gratis, aman, dan terbukti melindungi dari komplikasi akibat Covid-19," tuturnya.
Jodi meminta masyarakat tidak ragu ikut vaksinasi karena semua vaksin yang diberikan di Indonesia sudah disetujui Badan POM dan WHO. Vaksinasi terbukti efektif melindungi, mengurangi risiko sakit berat, dan menyelamatkan nyawa. Kini, vaksinasi sudah mudah didapatkan di banyak tempat tanpa syarat KTP atau domisili.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, adanya keputusan tersebut tentunya memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19.
Dengan demikian, bagi oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun, bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya bisa dijerat dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pasal 62 ayat 1. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. "Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Jodi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Dia mengingatkan, jangan bermain-main dengan nyawa orang lain. Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa. "Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain," tandasnya.
Dia juga meminta para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum, atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memastikan stok vaksin cukup, bahkan berdatangan hampir setiap minggunya jutaan dosis baru. Lebih dari 45 juta dosis vaksin telah diberikan, di mana lebih dari 31,5 juta orang telah menerima dosis pertama dan hampir 14 juta di antaranya sudah mendapatkan dosis kedua.
"Kini giliran bapak ibu yang belum divaksin segera datang dan dapatkan vaksin, gratis, aman, dan terbukti melindungi dari komplikasi akibat Covid-19," tuturnya.
Jodi meminta masyarakat tidak ragu ikut vaksinasi karena semua vaksin yang diberikan di Indonesia sudah disetujui Badan POM dan WHO. Vaksinasi terbukti efektif melindungi, mengurangi risiko sakit berat, dan menyelamatkan nyawa. Kini, vaksinasi sudah mudah didapatkan di banyak tempat tanpa syarat KTP atau domisili.
(ind)
tulis komentar anda