Catat! Syarat Perjalanan Jarak Jauh Terbaru Selama PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 - 10:29 WIB
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Kedua, Tes Polymerase Chain Reaction (PCR)

Hasil PCR dengan keterangan negatif juga berlaku bagi transportasi pesawat, dimana, hanya berlaku 2x24 jam. Sementara transportasi umum jarak jauh lainnya menggunakan Tes Antigen yang berlaku 1x24 jam (H-1).

"Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dikutip, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat, Berikut Lokasi Penyekatan Mobilitas Masyarakat di Jakpus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!