Catat! Syarat Perjalanan Jarak Jauh Terbaru Selama PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 - 10:29 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada Senin hari ini.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja Saat PPKM Darurat, Kemacetan Tak Terhindarkan



Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku sejak 3 Juli 2021 kemarin. Adapun sejumlah syarat yang ditetapkan Kemenhub saat masyarakat melakukan perjalanan jarak jauh dari dan menuju Jawa dan Bali.

Pertama, Kartu Vaksinasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!