Catat! Syarat Perjalanan Jarak Jauh Terbaru Selama PPKM Darurat
Senin, 05 Juli 2021 - 10:29 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada Senin hari ini.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja Saat PPKM Darurat, Kemacetan Tak Terhindarkan
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku sejak 3 Juli 2021 kemarin. Adapun sejumlah syarat yang ditetapkan Kemenhub saat masyarakat melakukan perjalanan jarak jauh dari dan menuju Jawa dan Bali.
Pertama, Kartu Vaksinasi
Baca Juga: Hari Pertama Kerja Saat PPKM Darurat, Kemacetan Tak Terhindarkan
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku sejak 3 Juli 2021 kemarin. Adapun sejumlah syarat yang ditetapkan Kemenhub saat masyarakat melakukan perjalanan jarak jauh dari dan menuju Jawa dan Bali.
Pertama, Kartu Vaksinasi
Lihat Juga :