Terungkap! Alasan Bank BRI Tunjuk Rektor UI Ari Kuncoro Jadi Wakomut
Selasa, 06 Juli 2021 - 08:27 WIB
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau Bank BRI angkat suara terkait persoalan posisi komisaris yang dijabat dari lingkungan sivitas akademika. Adapun wakil komisaris utama/independen BRI saat ini dijabat oleh Ari Kuncoro yang juga menjabat Rektor Universitas Indonesia (UI).
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, dalam menindaklanjuti surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-04509/BEI.PP1/06-2021 tanggal 30 Juni 2021, BRI menjelaskan persoalan jabatan dewan komisaris yang diisi dari lingkungan sivitas akademika.
"Anggota Dewan Komisaris dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika," ujar Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, Selasa (6/7/2021).
Dalam menanggapi surat Bursa tersebut Perseroan juga menyertakan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN beserta perubahannya.
Lalu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro ramai diperbincangkan publik setelah adanya pemanggilan terhadap para pengurus BEM UI. Pemanggilan tersebut terkait kritik yang dilontarkan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui poster yang diunggah di akun media sosial BEM UI.
Setelah ramainya pemanggilan tersebut, nama Ari Kuncoro ramai dibahas dan menyangkut-pautkan dengan jabatannya sebagai komisaris di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Bank BRI.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, dalam menindaklanjuti surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-04509/BEI.PP1/06-2021 tanggal 30 Juni 2021, BRI menjelaskan persoalan jabatan dewan komisaris yang diisi dari lingkungan sivitas akademika.
"Anggota Dewan Komisaris dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika," ujar Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, Selasa (6/7/2021).
Dalam menanggapi surat Bursa tersebut Perseroan juga menyertakan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN beserta perubahannya.
Lalu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro ramai diperbincangkan publik setelah adanya pemanggilan terhadap para pengurus BEM UI. Pemanggilan tersebut terkait kritik yang dilontarkan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui poster yang diunggah di akun media sosial BEM UI.
Setelah ramainya pemanggilan tersebut, nama Ari Kuncoro ramai dibahas dan menyangkut-pautkan dengan jabatannya sebagai komisaris di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Bank BRI.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda