Disuruh WFH 100% Malah WFO, Luhut: Kita Akan Eksekusi!

Selasa, 06 Juli 2021 - 10:01 WIB
Surat tersebut menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta. Sementara untuk ASN, cukup membawa bukti kepegawaian tanpa harus registrasi. "Ini memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan," kata dia.

Baca Juga: Viral Harga Susu Beruang Nggak Masuk Akal, Begini Komentar Nestle!

Dia menambahkan bila ada pekerja sektor non esensial yang dipaksa perusahaan untuk bekerja dari kantor untuk segera melapor ke pemerintah. "Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi," katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!