Disuruh WFH 100% Malah WFO, Luhut: Kita Akan Eksekusi!
Selasa, 06 Juli 2021 - 10:01 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan menindak tegas bagi perusahaan non esensial yang tidak melaksanan aturan PPKM Darurat tetap masih bekerja di kantor. Pihaknya meminta kepada Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek ke masing-masing perusahaan maupun industri non esensial yang tidak WFH 100%.
Pihaknya sebagai komandan PPKM Darurat Jawa Bali akan menindak tegas. Bahkan ia telah meminta kepada setiap Gubernur untuk mengeluarkan aplikasi registrasi sektor mana saja yang WFH 100% dan WFO. Luhut berjanji akan menindak tegas bagi perusahaan yang masih melanggar. "Besok kita eksekusi,” ungkap Menko Luhut di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya membuat sistem registrasi STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja). Terkait pelaksanaan pembatasan jalan masih terjadi kepadatan luar biasa, oleh sebab itu langkah yang dilakukan untuk pengendalian ini adalah dengan membuat sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan sektor critical. "Para pekerja bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja)," katanya.
Surat tersebut menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta. Sementara untuk ASN, cukup membawa bukti kepegawaian tanpa harus registrasi. "Ini memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan," kata dia.
Dia menambahkan bila ada pekerja sektor non esensial yang dipaksa perusahaan untuk bekerja dari kantor untuk segera melapor ke pemerintah. "Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi," katanya.
Pihaknya sebagai komandan PPKM Darurat Jawa Bali akan menindak tegas. Bahkan ia telah meminta kepada setiap Gubernur untuk mengeluarkan aplikasi registrasi sektor mana saja yang WFH 100% dan WFO. Luhut berjanji akan menindak tegas bagi perusahaan yang masih melanggar. "Besok kita eksekusi,” ungkap Menko Luhut di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya membuat sistem registrasi STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja). Terkait pelaksanaan pembatasan jalan masih terjadi kepadatan luar biasa, oleh sebab itu langkah yang dilakukan untuk pengendalian ini adalah dengan membuat sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan sektor critical. "Para pekerja bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja)," katanya.
Surat tersebut menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta. Sementara untuk ASN, cukup membawa bukti kepegawaian tanpa harus registrasi. "Ini memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan," kata dia.
Dia menambahkan bila ada pekerja sektor non esensial yang dipaksa perusahaan untuk bekerja dari kantor untuk segera melapor ke pemerintah. "Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi," katanya.
(nng)
tulis komentar anda