Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi Sudah 41,69% dari Target
Rabu, 27 Mei 2020 - 11:27 WIB
(Baca Juga: SYL Minta Jajaran Kementan Tancap Gas Kawal Ketahanan Pangan)
Dia melanjutkan untuk mendapatkan program ini, petani bisa bergabung dalam sebuah kelompok tani. Setelah memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, petani bisa segera mendaftarkan diri. "Waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," jelasnya.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menegaskan, AUTP menjamin petani mendapatkan perlindungan. Selain itu, petani juga dapat memastikan pembiayaan pertanaman di musim berikutnya. "AUTP diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani dengan mengalihkan risiko kepada pihak lain, yakni pertanggungan asuransi," terangnya.
Dia mengatakan, sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen. "Berdasarkan ketentuan dalam polis, klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan 1 ha sebesar Rp6 juta," terangnya.
Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp36.000 per ha per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per ha.
Dia melanjutkan untuk mendapatkan program ini, petani bisa bergabung dalam sebuah kelompok tani. Setelah memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, petani bisa segera mendaftarkan diri. "Waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," jelasnya.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menegaskan, AUTP menjamin petani mendapatkan perlindungan. Selain itu, petani juga dapat memastikan pembiayaan pertanaman di musim berikutnya. "AUTP diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani dengan mengalihkan risiko kepada pihak lain, yakni pertanggungan asuransi," terangnya.
Dia mengatakan, sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen. "Berdasarkan ketentuan dalam polis, klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan 1 ha sebesar Rp6 juta," terangnya.
Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp36.000 per ha per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per ha.
Lihat Juga :