Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi Sudah 41,69% dari Target

Rabu, 27 Mei 2020 - 11:27 WIB
Realisasi AUTP telah mencapai 333.505,91 hektare (ha) atau 41,69% dari target 1 juta ha di tahun 2020. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Kementerian Pertanian (Kementan) semakin diminati petani. Hal itu tampak dari realisasi AUTP yang sudah mencapai 333.505,91 hektare (ha) atau 41,69% dari target 1 juta ha tahun 2020.

Kementan menargetkan realisasi AUTP hingga bulan Mei mencapai 430.000 ha. Salah satu daerah yang tinggi realisasi AUTP-nya adalah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, sekitar 69.933 ha. Selain Lamongan, daerah lain yang realisasi AUTP-nya tinggi di Jawa Timur adalah Kabupaten Jombang dengan 35.173,94 ha, dan Bojonegoro dengan 32.054,05 ha.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengeaskan, AUTP dibutuhkan untuk melindungi petani dari sejumlah risiko seperti gagal panen akibat perubahan iklim, banjir, serangan hama dan dan penyakit/Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT).

"Untuk menghindarkan petani dari keadaan tersebut, pemerintah memberikan solusi berupa program Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi," tutur Syahrul di Jakarta, Rabu (28/5/2020).

(Baca Juga: SYL Minta Jajaran Kementan Tancap Gas Kawal Ketahanan Pangan)



Dia melanjutkan untuk mendapatkan program ini, petani bisa bergabung dalam sebuah kelompok tani. Setelah memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, petani bisa segera mendaftarkan diri. "Waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," jelasnya.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menegaskan, AUTP menjamin petani mendapatkan perlindungan. Selain itu, petani juga dapat memastikan pembiayaan pertanaman di musim berikutnya. "AUTP diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani dengan mengalihkan risiko kepada pihak lain, yakni pertanggungan asuransi," terangnya.

Dia mengatakan, sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen. "Berdasarkan ketentuan dalam polis, klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan 1 ha sebesar Rp6 juta," terangnya.

Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp36.000 per ha per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per ha.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More