Perlukah Ivermectin Kantongin Izin BPOM? Erick Thohir Bilang Begini

Rabu, 07 Juli 2021 - 18:48 WIB
Kementerian BUMN belum dapat memastikan apakah obat anti-parasit atau ivermectin harus memperoleh Emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat. Foto/Dok
JAKARTA - Obat anti-parasit atau ivermectin ternyata masih dalam proses uji klinis. Sementara itu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum dapat memastikan apakah obat anti-parasit atau ivermectin harus memperoleh Emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) .

"Karena kan ivermectin ini masih dalam proses uji klinis, kita sedang menunggu juga apakah ada yang namanya EUA atau apa, kita tunggu lah ya," ujar Menteri BUMN, Erick Thohir saat ditemui di kawasan Jakarta International Equestrian Park, Rabu (7/7/2021).



Baca Juga: RI Bakal Banjir Ivermectin, Kimia Farma Siap Produksi 16 Juta Tablet Sebulan

EUA sendiri merupakan izin darurat yang dikeluarkan untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu. Izin ini digunakan untuk mendeteksi, mencegah, atau mengobati penyakit dalam keadaan darurat, dalam hal ini pandemi virus Covid-19.

BPOM mencatat, ivermectin terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Namun, harus diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Ivermectin adalah obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Data uji klinik khasiat ivermectin untuk mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!