Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur di Ambang Malapetaka

Rabu, 07 Juli 2021 - 19:40 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
SURABAYA - Langkah serius terhadap dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 03 Tahun 2021 terhadap ekonomi di Jawa Timur harus segera diambil. Ketua Lakpesdam PW NU Jawa Timur Listiyono Santoso mengatakan bahwa semakin lama para pelaku UMKM dan IKM makanan minuman (Mamin) di Jawa Timur mengalami ketidakpastian jaminan pasokan gula rafinasi yang berkualitas dan kompetitif, semakin besar kerugian terhadap ekonomi Jawa Timur.

Riset terbaru dari Lakpesdam PW NU Jawa Timur bertajuk “Dampak Permenperin No. 3 Tahun 2021 Terhadap IKM Mamin di Jawa Timur” menunjukkan bahwa pemberlakuan beleid tersebut berpengaruh signifikan terhadap bertambahnya angka kemiskinan dan pengangguran di Jawa Timur, yang dipicu oleh penutupan operasi para UMKM dan IKM mamin Jawa Timur sebagai akibat pemberlakuan beleid tersebut.



Baca juga:Terungkap, Ada Perusahaan Baru Dalam Kasus Bansos Covid-19 di Kemensos

"Dari riset tersebut, ditunjukkan bahwa akibat beleid tersebut, lebih dari 40% atau sekitar 269.671 dari 674.178 UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur terpaksa harus menutup operasinya dan gulung tikar. Hal tersebut terjadi karena UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur tidak dapat menanggung ekonomi biaya tinggi yang berdampak pada peningkatan biaya usaha," ujar Listiyono dalam konferensi pers virtual di Surabaya, Rabu(7/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!