Ekonomi RI Turun Kelas Setara Samoa, Begini Komentar Pemerintah!
Kamis, 08 Juli 2021 - 11:30 WIB
Hal tersebut membawa Indonesia masuk ke dalam kategori negara Upper Middle-Income Country (UMIC), dengan pendapatan per kapita mencapai USd4.050 di tahun 2019, sedikit di atas ambang batas minimal yakni USD4.046. Sebagai catatan, berdasarkan estimasi Bank Dunia, ambang batas minimal untuk sebuah negara masuk menjadi UMIC tahun ini naik menjadi USD4.096.
Kontraksi pertumbuhan ekonomi yang relatif moderat di 2020 bagi Indonesia didukung oleh kerja keras APBN dan kebijakan fiskal yang akomodatif. Capaian tingkat pendapatan per kapita Indonesia sebelum pandemi yang telah sedikit di atas ambang batas minimal negara berpendapatan menengah ke atas (UMIC) terpaksa harus kembali turun menjadi LMIC. Ini dampak tidak terhindarkan dengan adanya dampak dari pandemi.
Dia mengungkapakan bahwa pandemi Covid-19 merupakan sebuah tantangan yang besar. Krisis kesehatan telah memberi dampak sangat mendalam pada kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi global.
"Pandemi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia, di tahun 2020. Dengan demikian maka penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan. Meskipun demikian melalui respon kebijakan fiskal yang adaptif dan kredibel, Pemerintah mampu menahan terjadinya kontraksi ekonomi yang lebih dalam." ujar Febrio.
Hingga saat ini, pandemi masih belum usai. Pemerintah Indonesia terus bekerja keras menghadapi kondisi ini. Peningkatan kasus harian Covid-19 sejak akhir Juni direspons cepat oleh Pemerintah dengan pembatasan aktivitas yang lebih ketat. Presiden pada 1 Juli 2021 telah memerintahkan untuk pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali selama periode 3-20 Juli 2021.
Hal ini dilakukan untuk mengerem laju penularan dan agar tambahan kasus harian dapat segera kembali menurun. Protokol kesehatan 5M diperkuat, kesiapan layanan kesehatan dan 3T ditingkatkan.
Kontraksi pertumbuhan ekonomi yang relatif moderat di 2020 bagi Indonesia didukung oleh kerja keras APBN dan kebijakan fiskal yang akomodatif. Capaian tingkat pendapatan per kapita Indonesia sebelum pandemi yang telah sedikit di atas ambang batas minimal negara berpendapatan menengah ke atas (UMIC) terpaksa harus kembali turun menjadi LMIC. Ini dampak tidak terhindarkan dengan adanya dampak dari pandemi.
Dia mengungkapakan bahwa pandemi Covid-19 merupakan sebuah tantangan yang besar. Krisis kesehatan telah memberi dampak sangat mendalam pada kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi global.
"Pandemi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia, di tahun 2020. Dengan demikian maka penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan. Meskipun demikian melalui respon kebijakan fiskal yang adaptif dan kredibel, Pemerintah mampu menahan terjadinya kontraksi ekonomi yang lebih dalam." ujar Febrio.
Hingga saat ini, pandemi masih belum usai. Pemerintah Indonesia terus bekerja keras menghadapi kondisi ini. Peningkatan kasus harian Covid-19 sejak akhir Juni direspons cepat oleh Pemerintah dengan pembatasan aktivitas yang lebih ketat. Presiden pada 1 Juli 2021 telah memerintahkan untuk pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali selama periode 3-20 Juli 2021.
Hal ini dilakukan untuk mengerem laju penularan dan agar tambahan kasus harian dapat segera kembali menurun. Protokol kesehatan 5M diperkuat, kesiapan layanan kesehatan dan 3T ditingkatkan.
Lihat Juga :