LPS Jamin Dana Calon Jamaah Haji yang Gagal Berangkat

Kamis, 08 Juli 2021 - 14:49 WIB
"Dana haji yang diperhitungkan pada rekening simpanan di bank termasuk kategori simpanan pihak lain atau beneficiary itu bagi kepentingan calon jamaah haji yang dinaungi oleh BPKH adalah wakil yang sah dari calon jamaahnya," paparnya.

Untuk saldo atau dana haji dalam rekenening dari calon jamaah tersebut disimpan dalam rekeming BPKH atas nama BPKH QQ calon jamaah haji yang dilengapi dengan daftar setoran dananya yang masuk ke dalam rekening tersebut.

Baca juga:Mbak You Pernah Ramal Akan Ada Artis Keluarga yang Tertangkap Karena Narkoba

"Dengan demikian, penjaminan terhadap dana haji yang disimpan di BPKH berlaku penjaminan simpanan maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank untuk masing masing jamaah haji," ungkapnya.

Meskipun demikian, LPS menjamin untuk dana haji yang telah disimpan dalam perbankan akan diamankan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!