Luhut Minta Polisi dan Kejaksaan Tindak Tegas Oknum yang Jual Obat Covid-19 Melebihi HET

Kamis, 08 Juli 2021 - 20:15 WIB
Lihat juga grafis: Jangan Tertipu! Berikut Daftar Harga Terbaru Obat Terapi Covid-19

Menko Luhut meminta kepada Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku. “Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, sehingga terjadi kelangkaan di apotik,” tandasnya. Berikut ini sebelas obat yang digunakan dalam pengobatan pasien Covid-10 yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya, yakni sebagai berikut:

1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet

2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp2.965.000 per vial
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!