Gelar Vaksinasi Covid-19, Kimia Farma: Bukan Komersialisasi, tapi?
Minggu, 11 Juli 2021 - 22:31 WIB
JAKARTA - Manajemen PT Kimia Farma Tbk membantah tudingan adanya komersialisasi vaksin Covid-19 . Emiten BUMN Farmasi itu menyatakan baru saja diberi tugas oleh pemerintah untuk melaksanakan program vaksinasi gotong royong individu.
Vaksinasi gotong royong untuk masyarakat umum itu mulai efektif dijalankan pada, Senin 12 Juli 2021 esok hari. Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro, menyebut vaksinasi itu hanya menjalankan tugas dari pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi nasional.
Dasar hukum dari program tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan perihal perluasan program vaksinasi gotong royong demi mempercepat herd immunity, terutama di daerah yang menjalankan PPKM darurat.
Baca juga:Breaking News: Bupati Bekasi Meninggal Dunia Terpapar COVID-19
"Pada prinsipnya kita mendukung program pemerintah, tidak ada untuk komersialisasi dan seterusnya. Semuanya terbuka dari komponen harga dan sudah dilakukan review lembaga independen," ujar dia dalam konferensi pers, Minggu (11/7/2021).
Ganti pun menuturkan, vaksin yang digunakan nantinya berbeda dengan merk vaksin dalam vaksinasi pemerintah. Artinya, yang digunakan adalah vaksinator Shinoparm. Saat ini jumlah vaksin asal produsen China itu masih tersedia sebanyak 500.000 dosis.
Rencananya, melalui PT Bio Farma (Persero), pemerintah akan menambahkan jumlah vaksin. Meski begitu, saat ini manajemen belum dapat memastikan jumlahnya pengadaannya.
Dia pun menjamin bahwa vaksin yang akan digunakan nantinya memiliki kualitas yang sama dengan vaksin gratis yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia.
"Vaksin yang digunakan itu sama. Vaksin Sinopharm yang digunakan untuk VGR individu ini tidak ada perbedaan. Kedua, terkait dengan teknis pelaksanaan vaksinasi itu sudah mengacu pada protokol vaksinasi dan tata laksana program vaksinasi di Indonesia," kata dia.
Vaksinasi gotong royong untuk masyarakat umum itu mulai efektif dijalankan pada, Senin 12 Juli 2021 esok hari. Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro, menyebut vaksinasi itu hanya menjalankan tugas dari pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi nasional.
Dasar hukum dari program tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan perihal perluasan program vaksinasi gotong royong demi mempercepat herd immunity, terutama di daerah yang menjalankan PPKM darurat.
Baca juga:Breaking News: Bupati Bekasi Meninggal Dunia Terpapar COVID-19
"Pada prinsipnya kita mendukung program pemerintah, tidak ada untuk komersialisasi dan seterusnya. Semuanya terbuka dari komponen harga dan sudah dilakukan review lembaga independen," ujar dia dalam konferensi pers, Minggu (11/7/2021).
Ganti pun menuturkan, vaksin yang digunakan nantinya berbeda dengan merk vaksin dalam vaksinasi pemerintah. Artinya, yang digunakan adalah vaksinator Shinoparm. Saat ini jumlah vaksin asal produsen China itu masih tersedia sebanyak 500.000 dosis.
Rencananya, melalui PT Bio Farma (Persero), pemerintah akan menambahkan jumlah vaksin. Meski begitu, saat ini manajemen belum dapat memastikan jumlahnya pengadaannya.
Dia pun menjamin bahwa vaksin yang akan digunakan nantinya memiliki kualitas yang sama dengan vaksin gratis yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia.
"Vaksin yang digunakan itu sama. Vaksin Sinopharm yang digunakan untuk VGR individu ini tidak ada perbedaan. Kedua, terkait dengan teknis pelaksanaan vaksinasi itu sudah mengacu pada protokol vaksinasi dan tata laksana program vaksinasi di Indonesia," kata dia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda