Perpanjangan BLT Dana Desa Belum Final, Menteri Desa Tunggu Keputusan Presiden
Rabu, 27 Mei 2020 - 16:28 WIB
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan rencana perpanjangan jadwal pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa belum diputuskan secara final. Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.
Dari aturan tersebut, total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp 21,192 triliun menjadi Rp 31,789 triliun. Pemberian yang semula hanya tiga tiga bulan, diperpanjang menjadi 6 bulan.
"Di PMK lebih pada persiapan regulasi, belum tentu diimplementasikan. Sangat tergantung pada perkembangan hari ini, esok dan seterusnya," ujar Halim dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/3/2020).
Dia melanjutkan penerapan PMK tersebut akan bergantung pada keputusan Presiden. Menurutnya kondisi ini sama dengan merumuskan APBDes dimana tetap harus menganggarkan BLT untuk antisipasi. Jika tidak terpakai, dia menegaskan tidak masalah karena ada revisi APBDes.
"Jadi untuk 3 bulan selanjutnya yang Rp300.000 belum pasti diimplementasikan, tapi regulasi sudah disiapkan," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang masa penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan.
Adanya perpanjangan masa penyaluran tersebut, maka pemerintah juga menambah besaran BLT menjadi Rp 2,7 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), dari yang sebelumnya Rp 1,8 juta per KPM. Sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun.
Pada tiga bulan pertama, KPM akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan, sementara tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300.000 per bulan. Selain itu, untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa, pemerintah pun mendesain ulang sistem pencairan Dana Desa.
Pemerintah pusat memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, yaitu mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III.
Akibatnya persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I akan lebih sederhana, yaitu hanya Perbup/walikota tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.
Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III, sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan. Penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15%, 15% dan 10%.
Penyaluran Dana Desa tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2019 dimana hingga 30 April 2020, penyaluran Dana Desa telah terealisasi sebesar Rp 20,99 triliun atau 29,48% dari pagu alokasi. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 195,95% (yoy)
Dari aturan tersebut, total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp 21,192 triliun menjadi Rp 31,789 triliun. Pemberian yang semula hanya tiga tiga bulan, diperpanjang menjadi 6 bulan.
"Di PMK lebih pada persiapan regulasi, belum tentu diimplementasikan. Sangat tergantung pada perkembangan hari ini, esok dan seterusnya," ujar Halim dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/3/2020).
Dia melanjutkan penerapan PMK tersebut akan bergantung pada keputusan Presiden. Menurutnya kondisi ini sama dengan merumuskan APBDes dimana tetap harus menganggarkan BLT untuk antisipasi. Jika tidak terpakai, dia menegaskan tidak masalah karena ada revisi APBDes.
"Jadi untuk 3 bulan selanjutnya yang Rp300.000 belum pasti diimplementasikan, tapi regulasi sudah disiapkan," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang masa penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan.
Adanya perpanjangan masa penyaluran tersebut, maka pemerintah juga menambah besaran BLT menjadi Rp 2,7 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), dari yang sebelumnya Rp 1,8 juta per KPM. Sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun.
Pada tiga bulan pertama, KPM akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan, sementara tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300.000 per bulan. Selain itu, untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa, pemerintah pun mendesain ulang sistem pencairan Dana Desa.
Pemerintah pusat memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, yaitu mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III.
Akibatnya persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I akan lebih sederhana, yaitu hanya Perbup/walikota tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.
Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III, sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan. Penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15%, 15% dan 10%.
Penyaluran Dana Desa tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2019 dimana hingga 30 April 2020, penyaluran Dana Desa telah terealisasi sebesar Rp 20,99 triliun atau 29,48% dari pagu alokasi. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 195,95% (yoy)
(akr)
tulis komentar anda