Perpanjangan BLT Dana Desa Belum Final, Menteri Desa Tunggu Keputusan Presiden

Rabu, 27 Mei 2020 - 16:28 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan rencana perpanjangan jadwal pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa belum diputuskan secara final. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan rencana perpanjangan jadwal pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa belum diputuskan secara final. Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.

Dari aturan tersebut, total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp 21,192 triliun menjadi Rp 31,789 triliun. Pemberian yang semula hanya tiga tiga bulan, diperpanjang menjadi 6 bulan.



"Di PMK lebih pada persiapan regulasi, belum tentu diimplementasikan. Sangat tergantung pada perkembangan hari ini, esok dan seterusnya," ujar Halim dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/3/2020).

Dia melanjutkan penerapan PMK tersebut akan bergantung pada keputusan Presiden. Menurutnya kondisi ini sama dengan merumuskan APBDes dimana tetap harus menganggarkan BLT untuk antisipasi. Jika tidak terpakai, dia menegaskan tidak masalah karena ada revisi APBDes.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!