Perpanjangan BLT Dana Desa Belum Final, Menteri Desa Tunggu Keputusan Presiden
Rabu, 27 Mei 2020 - 16:28 WIB
Akibatnya persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I akan lebih sederhana, yaitu hanya Perbup/walikota tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.
Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III, sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan. Penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15%, 15% dan 10%.
Penyaluran Dana Desa tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2019 dimana hingga 30 April 2020, penyaluran Dana Desa telah terealisasi sebesar Rp 20,99 triliun atau 29,48% dari pagu alokasi. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 195,95% (yoy)
Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III, sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan. Penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15%, 15% dan 10%.
Penyaluran Dana Desa tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2019 dimana hingga 30 April 2020, penyaluran Dana Desa telah terealisasi sebesar Rp 20,99 triliun atau 29,48% dari pagu alokasi. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 195,95% (yoy)
(akr)
Lihat Juga :