Perpanjangan BLT Dana Desa Belum Final, Menteri Desa Tunggu Keputusan Presiden
Rabu, 27 Mei 2020 - 16:28 WIB
"Jadi untuk 3 bulan selanjutnya yang Rp300.000 belum pasti diimplementasikan, tapi regulasi sudah disiapkan," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang masa penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan.
Adanya perpanjangan masa penyaluran tersebut, maka pemerintah juga menambah besaran BLT menjadi Rp 2,7 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), dari yang sebelumnya Rp 1,8 juta per KPM. Sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun.
Pada tiga bulan pertama, KPM akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan, sementara tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300.000 per bulan. Selain itu, untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa, pemerintah pun mendesain ulang sistem pencairan Dana Desa.
Pemerintah pusat memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, yaitu mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang masa penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan.
Adanya perpanjangan masa penyaluran tersebut, maka pemerintah juga menambah besaran BLT menjadi Rp 2,7 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), dari yang sebelumnya Rp 1,8 juta per KPM. Sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun.
Pada tiga bulan pertama, KPM akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan, sementara tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300.000 per bulan. Selain itu, untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa, pemerintah pun mendesain ulang sistem pencairan Dana Desa.
Pemerintah pusat memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, yaitu mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III.
Lihat Juga :