Simak Baik-baik! Belanja di Marketplace Ini Kini Kena Pajak 10%

Senin, 12 Juli 2021 - 22:57 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk dua perusahaan digital lagi sebagai pemungut PPN 10% terbaru untuk konsumennya. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk dua perusahaan digital lagi sebagai pemungut PPN 10% terbaru untuk konsumennya. Keduanya adalah PT Fashion Marketplace Indonesia ( Zalora ) dan Pipedrive OU.

Baca Juga: Harapan Sri Mulyani: Joe Biden Mau Diajak Rembukan Pajak Digital



Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU," kata Neilmaldrin di Jakarta, Senin (14/7/2021)

Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!