Terafiliasi dengan Kemenkes, Tes PCR dan Antigen di Prodia Bisa untuk Syarat Terbang

Rabu, 14 Juli 2021 - 17:20 WIB
Laboratorium yang melakukan pemeriksaan spesimen Covid-19 dengan metode NAAT wajib memiliki kriteria dari aspek praktik Biosafety dan Biosecurity serta persyaratan Good Laboratory Practice yang meliputi diantaranya personel dan manajemen laboratorium yang kompeten; prosedur operasional standar (SOP) pemeriksaan; melakukan pemantapan mutu internal dan eksternal; memiliki program pelaporan hasil yang sistematis dan tertelusur; dan alat laboratorium telah terkalibrasi setiap tahun.

Per 1 Februari 2021, seluruh cabang Prodia yang melakukan pemeriksaan RT-PCR Covid-19 dan Rapid Test Antigen telah menggunakan Electronic Health Alert Card (eHAC) untuk hasil pemeriksaan laboratorium bagi pelaku perjalanan.

Sebagai informasi, eHAC dikembangkan oleh Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang berfungsi sebagai sistem pemantauan pergerakan mobilisasi masyarakat yang bepergian dari satu daerah ke daerah lain melalui Bandara/Pelabuhan/Check Point/Stasiun Kereta Api.

Perseroan terus berkontribusi dalam membantu pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 melalui penyediaan tes pemeriksaan Covid-19 dengan metode rapid test, tes serologi antibodi EIA, dan RT-PCR Covid-19.

Pada tahun 2020, Perseroan telah melayani lebih dari 1 juta pemeriksaan Covid-19 di Indonesia. Hingga bulan Juni 2021, Perseroan telah melayani lebih dari 630.000 pemeriksaan Covid-19.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More