Erick Thohir: PP Tiga Holding BUMN Ditargetkan Terbit Tahun Ini
Rabu, 14 Juli 2021 - 19:10 WIB
JAKARTA - Pemerintah menargetkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sejumlah Holding BUMN akan dikeluarkan pada tahun 2021 ini. Adapun holding yang dimaksudkan adalah Aviasi dan Pariwisata, Pertahanan, dan Pangan.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, PP Holding Aviasi dan Pariwisata akan diterbitkan pada Agustus 2021. PP Holding Pertahanan ditargetkan terbit pada September tahun ini. Sementara Holding Pangan pada September 2021.
"Tentu target daripada terbitnya PP Holding ini seperti holding Pariwisata adalah di bulan Agustus 2021, untuk Pertahanan September 2021 dan Pangan September 2021," ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rabu (14/7/2021).
Mantan Bos Inter Milan itu juga mencatat, usai diterbitkan PP Holding BUMN, pemerintah akan mengeluarkan PP terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 72,449 triliun. Beleid itu akan dikeluarkan pada akhir tahun ini.
Payung hukum PMN perusahaan pelat merah memang sengaja tidak didahulukan pemerintah. Erick beralasan, agar tidak terjadi isu hukum yang kemungkinan terjadi di waktu-waktu mendatang. "Sehingga PP PMN 2022 terbit di tahun ini. Sehingga secara legalitas pemberian PMN 2022 tidak akan mendapat isu hukum yang akan terjadi, sebagai landasannya," katanya.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, PP Holding Aviasi dan Pariwisata akan diterbitkan pada Agustus 2021. PP Holding Pertahanan ditargetkan terbit pada September tahun ini. Sementara Holding Pangan pada September 2021.
"Tentu target daripada terbitnya PP Holding ini seperti holding Pariwisata adalah di bulan Agustus 2021, untuk Pertahanan September 2021 dan Pangan September 2021," ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rabu (14/7/2021).
Mantan Bos Inter Milan itu juga mencatat, usai diterbitkan PP Holding BUMN, pemerintah akan mengeluarkan PP terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 72,449 triliun. Beleid itu akan dikeluarkan pada akhir tahun ini.
Payung hukum PMN perusahaan pelat merah memang sengaja tidak didahulukan pemerintah. Erick beralasan, agar tidak terjadi isu hukum yang kemungkinan terjadi di waktu-waktu mendatang. "Sehingga PP PMN 2022 terbit di tahun ini. Sehingga secara legalitas pemberian PMN 2022 tidak akan mendapat isu hukum yang akan terjadi, sebagai landasannya," katanya.
(nng)
tulis komentar anda