Enam Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Catat Syaratnya!

Kamis, 15 Juli 2021 - 20:13 WIB
730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22

impor.

• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan

perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

E. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya

1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50%

dari angsuran yang seharusnya terutang

• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan

perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

F. Insentif PPN

• Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132

bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi

dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!