Enam Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Catat Syaratnya!

Kamis, 15 Juli 2021 - 20:13 WIB
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

B. Insentif Pajak UMKM

• Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah

Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan

demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang

bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau

pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

• Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat

keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Baca Juga: Ini Dia Tiga Paket Obat Gratis Pasien Covid Isoman dari Jokowi

C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

• Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program

Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

D. Insentif PPh Pasal 22 Impor

• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!