Enam Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Catat Syaratnya!
Kamis, 15 Juli 2021 - 20:13 WIB
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
B. Insentif Pajak UMKM
• Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan
demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang
bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau
pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
• Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat
keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
Baca Juga: Ini Dia Tiga Paket Obat Gratis Pasien Covid Isoman dari Jokowi
C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
• Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program
Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
D. Insentif PPh Pasal 22 Impor
• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya
B. Insentif Pajak UMKM
• Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan
demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang
bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau
pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
• Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat
keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
Baca Juga: Ini Dia Tiga Paket Obat Gratis Pasien Covid Isoman dari Jokowi
C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
• Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program
Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
D. Insentif PPh Pasal 22 Impor
• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya
Lihat Juga :