Kemnaker Lakukan Masifikasi WLKP Online, Termasuk untuk TKA
Jum'at, 16 Juli 2021 - 16:25 WIB
Baca juga:Korlantas Polri: Aturan Penggolongan SIM C Berlaku Mulai Agustus
"Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan," ujar Haiyani.
Haiyani menambahkan, bagi perusahaan yang ingin menggunakan tenaga kerja asing (TKA) dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kemnaker sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan menggunakan TKA.
"Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA," pungkasnya.
"Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan," ujar Haiyani.
Haiyani menambahkan, bagi perusahaan yang ingin menggunakan tenaga kerja asing (TKA) dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kemnaker sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan menggunakan TKA.
"Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :