Kemnaker Lakukan Masifikasi WLKP Online, Termasuk untuk TKA
Jum'at, 16 Juli 2021 - 16:25 WIB
"Sedangkan video tutorial WLKP online akan disunting ke dalam aplikasi sistem ketenagakerjaan untuk mempermudah stakeholder mendaftarkan dan melaporkan WLKP online ke dalam sistem," kata Haiyani.
Haiyani menjelaskan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.
"Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk," ujarnya.
Haiyani mengatakan dengan melakukan WLK secara teratur, maka perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai. Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.
"Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Itulah mengapa wajib lapor perusahaan online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik," tutur Haiyani.
Dia menegaskam sesuai Pasal 10 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1981, perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online, akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1juta.
Haiyani menjelaskan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.
"Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk," ujarnya.
Haiyani mengatakan dengan melakukan WLK secara teratur, maka perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai. Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.
"Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Itulah mengapa wajib lapor perusahaan online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik," tutur Haiyani.
Dia menegaskam sesuai Pasal 10 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1981, perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online, akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1juta.
Lihat Juga :