Sudah Diblokir OJK, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Sabtu, 17 Juli 2021 - 23:33 WIB
Selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: Temui Direktur Bank Dunia, Bahlil Klaim Investasi di Indonesia Sudah Semakin Mudah
“Sebelas entitas tersebut melakukan kegiatan terdiri dari 2 Kegiatan Money Game, 5 Crypto Aset tanpa izin, 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin dan 2 Kegiatan lainnya,” ujarnya. Adapun dalam keterangannya pihak OJK merilis dan memaparkan beberapa investasi ternama yang diblokir dan tidak mengantongi izin, diantarnya:
* Duplikasi Perusahaan PT Overseas Commercial Future (perdagangan forex tanpa izin).
* https://2021.co.id/aplikasi/aplikasi- dompet-ajaib/ (duplikasi kegiatan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib).
* Btrado (investasi robot trading tanpa izin).
* PT Nofal Invesment (pemalsuan izin dari OJK).
Baca juga: Temui Direktur Bank Dunia, Bahlil Klaim Investasi di Indonesia Sudah Semakin Mudah
“Sebelas entitas tersebut melakukan kegiatan terdiri dari 2 Kegiatan Money Game, 5 Crypto Aset tanpa izin, 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin dan 2 Kegiatan lainnya,” ujarnya. Adapun dalam keterangannya pihak OJK merilis dan memaparkan beberapa investasi ternama yang diblokir dan tidak mengantongi izin, diantarnya:
* Duplikasi Perusahaan PT Overseas Commercial Future (perdagangan forex tanpa izin).
* https://2021.co.id/aplikasi/aplikasi- dompet-ajaib/ (duplikasi kegiatan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib).
* Btrado (investasi robot trading tanpa izin).
* PT Nofal Invesment (pemalsuan izin dari OJK).
Lihat Juga :