Sudah Diblokir OJK, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Sabtu, 17 Juli 2021 - 23:33 WIB
* Cameto (Money Game).

* WPP Group berbagi/Sharing33.com, Sharing11.com, Sharing22.com (Money Game).

* SmartClicks.io/PT AVA Sukses Sejahtera (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin)

* SYW (Step In Your Wealth) (Money Game/Aset Kripto tanpa izin).

* BTC-FINANCIALTRADING (investasi aset kripto tanpa izin dengan mengatasnamakan BTC- FINANCIALTRADING).

* UMI CRYPTO INVESTASI (investasi aset kripto dan pemalsuan izin dari OJK).

* PT ZIV CRYPTO INDONESIA (investasi aset kripto tanpa izin).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!