PPKM Darurat Diperpanjang, 84 Ribu Pekerja Mal Terancam PHK

Senin, 19 Juli 2021 - 14:28 WIB
Dalam memutus hubungan kerja dengan para karyawan, sambung dia, para pekerja tidak langsung di PHK tanpa mendapat upah. Melainkan sebelumnya akan dirumahkan terlebih dahulu dengan upah tetap dibayar penuh, kemudian karyawan dirumahkan dengan upah dibayar sebagian, dan tahap terakhir adalah pemutusan hubungan kerja.

Alphonzus menyampaikan hingga saat ini sebagian besar pekerja di pusat perbelanjaan atau mal dirumahkan, namun yang berbeda adalah tidak semua pekerja mendapat upah secara penuh melainkan ada yang diberi hanya sebagian. “Pemberian upah tergantung dari kemampuan masing-masing pemilik pusat perbelanjaan,” lanjutnya.

Baca juga: Inggris Cabut Lockdown COVID-19, Kelab-kelab Malam Siap Berpesta

Dia menambahkan, hingga saat ini pusat perbelanjaan terus berupaya untuk dapat bertahan dengan harapan PPKM Darurat dapat berjalan efektif dan menunjukkan hasil yang diharapkan semua pihak sehingga kegiatan masyarakat dapat aktif kembali dan pusat perbelanjaan bisa kembali bangkit.

“Saat ini semua pusat perbelanjaan hanya bisa mengupayakan untuk bertahan saja sambil berharap pemberlakuan PPKM Darurat dapat efektif sehingga tidak berkepanjangan,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!