Dipandang Bijak Jika Kebijakan Terkait IHT Ditunda
Senin, 19 Juli 2021 - 16:57 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah diharapkan tidak perlu melakukan perubahan atas peraturan pemerintah (PP) yang sudah dibuat sebelumnya, seperti PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pandangan itu disampaikan dosen dan peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Imaninar, dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Makananan dan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM-SPSI) Sudarto.
“Pemerintah sebaiknya fokus melindungi kehidupan ekonomi masyarakat kecil,” papar Dosen dan Peneliti FEB UB Imaninar, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/7/2021).
Lebih lanjut Imaninar menjelaskan, tekanan ekonomi yang muncul akibat pandemi, diderita pula oleh sektor industri hasil tembakau (IHT). IHT mengalami pertumbuhan negatif pada tahun 2020. Industri pengolahan tembakau tercatat minus 5,78% sepanjang tahun 2020. Penurunan terbesar terjadi pada kuartal II-2020 sebesar minus 10,84%, ketika itu diberlakukan PSBB.
Baca juga:China Ancam Membom Nuklir Jepang Tanpa Henti Jika Bela Taiwan
“Berbagai kebijakan berkaitan dengan IHT alangkah lebih bijak jika ditunda atau dipertimbangkan kembali demi keberlangsungan IHT. Oleh sebab itu, rencana pemerintah merevisi PP No.109/2012 hendaknya perlu dikaji dan dipertimbangkan kembali demi keberlangsungan IHT. Mengingat IHT adalah salah satu industri yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian nasional,” papar Imaninar.
“Pemerintah sebaiknya fokus melindungi kehidupan ekonomi masyarakat kecil,” papar Dosen dan Peneliti FEB UB Imaninar, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/7/2021).
Lebih lanjut Imaninar menjelaskan, tekanan ekonomi yang muncul akibat pandemi, diderita pula oleh sektor industri hasil tembakau (IHT). IHT mengalami pertumbuhan negatif pada tahun 2020. Industri pengolahan tembakau tercatat minus 5,78% sepanjang tahun 2020. Penurunan terbesar terjadi pada kuartal II-2020 sebesar minus 10,84%, ketika itu diberlakukan PSBB.
Baca juga:China Ancam Membom Nuklir Jepang Tanpa Henti Jika Bela Taiwan
“Berbagai kebijakan berkaitan dengan IHT alangkah lebih bijak jika ditunda atau dipertimbangkan kembali demi keberlangsungan IHT. Oleh sebab itu, rencana pemerintah merevisi PP No.109/2012 hendaknya perlu dikaji dan dipertimbangkan kembali demi keberlangsungan IHT. Mengingat IHT adalah salah satu industri yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian nasional,” papar Imaninar.
Lihat Juga :