Dipandang Bijak Jika Kebijakan Terkait IHT Ditunda
Senin, 19 Juli 2021 - 16:57 WIB
Pendapat senada disampaikan Ketua FSP RTMM – SPSI Sudarto. Menurutnya, rencana merevisi PP No. 109/2012 hanya akan menambah beban pekerja, bukan hanya di sektor IHT tapi juga periklanan dan penyiaran. Menurutnya PP tersebut sudah dibuat pemerintahan sebelumnya lewat kajian yang matang dan dapat diterima semua pihak. Baik kalangan kesehatan, pekerja maupun pelaku IHT.
“Rencana untuk merevisi PP No. 109 Tahun 2012 merupakan langkah ironis,” tegas Sudarto.
Baca juga:Deddy Corbuzier Gelontorkan Rp500 Juta Agar Ivan Gunawan Turunkan Berat Badan
Menurut Sudarto, Ketentuan-ketentuan dalam PP No. 109 Tahun 2012 sudah amat membatasi gerak IHT. Namun demikian, karena sudah melalui proses yang cukup panjang dan disepakati bersama, pihak IHT menerima.
“Banyak ketentuan dalam PP No. 109 Tahun 2012 yang belum dilaksanakan dengan baik. Misalnya edukasi tentang dampak negatif merokok bagi perokok pemula. Jadi ketentuan-ketentuan yang ada dijalankan dulu, bukan dengan cara mengubah ketentuan yang ada,” tegas Sudarto.
Menurut Sudarto, pemerintah sangat diharapkan membuat regulasi terkait IHT dengan memperhatikan eksistensi produk khas Indonesia, kemampaun industri, daya beli masyarakat dan kelangsungan pekerjaan bagi anak-anak bangsa.
“Kami yakin dengan cara ini IHT akan semakin memberi kontribusi bagi negara dan lebih menjamin kelangsungan pekerjaan bagi penghidupan semua pemangku kepentingan dalam industri ini dari hulu hingga hilir,” tandas Sudarto.
“Rencana untuk merevisi PP No. 109 Tahun 2012 merupakan langkah ironis,” tegas Sudarto.
Baca juga:Deddy Corbuzier Gelontorkan Rp500 Juta Agar Ivan Gunawan Turunkan Berat Badan
Menurut Sudarto, Ketentuan-ketentuan dalam PP No. 109 Tahun 2012 sudah amat membatasi gerak IHT. Namun demikian, karena sudah melalui proses yang cukup panjang dan disepakati bersama, pihak IHT menerima.
“Banyak ketentuan dalam PP No. 109 Tahun 2012 yang belum dilaksanakan dengan baik. Misalnya edukasi tentang dampak negatif merokok bagi perokok pemula. Jadi ketentuan-ketentuan yang ada dijalankan dulu, bukan dengan cara mengubah ketentuan yang ada,” tegas Sudarto.
Menurut Sudarto, pemerintah sangat diharapkan membuat regulasi terkait IHT dengan memperhatikan eksistensi produk khas Indonesia, kemampaun industri, daya beli masyarakat dan kelangsungan pekerjaan bagi anak-anak bangsa.
“Kami yakin dengan cara ini IHT akan semakin memberi kontribusi bagi negara dan lebih menjamin kelangsungan pekerjaan bagi penghidupan semua pemangku kepentingan dalam industri ini dari hulu hingga hilir,” tandas Sudarto.
(uka)
tulis komentar anda