Perpanjangan PPKM Darurat, Industri Manufaktur Minta Bisa Beroperasi dengan Syarat Ketat

Selasa, 20 Juli 2021 - 18:45 WIB
Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah juga harus memberikan perhatian yang kuat terhadap sejumlah kebijakan, seperti implementasi POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Pelaku usaha menilai implementasi harus bisa berjalan secara ragam, karena di lapangan banyak lembaga keuangan memberikan keringanan yang berbeda-beda, seperti penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Selain itu, keringanan listrik dan pajak juga diperlukan agar pengusaha mampu bertahan dalam situasi pandemi.





Keenam, mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada daerah-daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat (fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS.

Para pelaku usaha, lanjut Arsjad, sangat mengapresiasi berbagai langkah strategis yang telah dilakukan pemerintah, seperti akselerasi program vaksinasi, penambahan kapasitas tempat tidur rumah sakit, penambahan tenaga kesehatan, pemenuhan kebutuhan obat-obatan, hingga pemenuhan kapasitas oksigen. Upaya ini dinilai mampu membantu penurunan kasus Covid-19 secara nasional yang sangat terdampak akibat penularan dari varian Delta dan masih rendahnya disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

Arsjad menegaskan, para pelaku usaha juga industri sektor manufaktur selama ini berkomitmen kuat untuk bersama-sama mengatasi pandemi. "Para pelaku usaha telah dan akan terus memperkuat komitmen untuk mematuhi semua protokol kesehatan dan instrumen pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat," tegasnya.

Dalam pandangan pelaku usaha, PPKM Darurat tentu sangat berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha, berpotensi berimbas terhadap kinerja kegiatan dunia usaha, penurunan indeks kepercayaan konsumen (IKK) dan indeks penjualan ritel yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan kasus yang ada, serta efek domino yang ditimbulkan yaitu penurunan kegiatan ekonomi pasar domestik secara keseluruhan.

Penghentian operasional industri pun akan berdampak signifikan kepada para karyawan dan buruh, dan tidak menutup kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat ketidakmampuan perusahaan-perusahaan membayarkan upah, serta munculnya keresahan dan panic buying, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan utama. "Yang juga harus diantisipasi adalah banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidup pada penghasilan harian," pungkasnya.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More