Perangi Penyelundupan Benih Bening Lobster, KKP Gandeng Vietnam

Rabu, 21 Juli 2021 - 21:56 WIB
Foto/KKP
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2021. Pengambilan biota laut tersebut dari alam boleh dilakukan hanya untuk mendukung kegiatan budi daya di dalam negeri.

Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menutup keran ekspor BBL dilakukan untuk mendorong geliat budi daya lobster dalam negeri, meningkatkan devisa melalui ekspor lobster konsumsi, pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan menjamin kelestarian BBL maupun lobster di alam.



Sejumlah langkah telah dilakukan Menteri Trenggono untuk mendukung pengembangan produktivitas budi daya lobster di Indonesia. Salah satunya membuka peluang kerja sama antara Indonesia dengan Vietnam. Menteri Trenggono melakukan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vietnam guna membahasnya.

Baca juga:25 Orang Tewas dalam Banjir di China
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!