Kemenhub Perketat Syarat Pembatasan Perjalanan
Kamis, 28 Mei 2020 - 06:06 WIB
"Dari BPTJ mendukung kondisi wilayah Ibu Kota sebagai episentrum pandemi. Saat rapat dengan Menko Maritim mengatakan harus lebih keras melarang adanya arus balik," katanya.
Dia menambahkan, pengawasan di pintu masuk lain juga diperketat, seperti di bandara, dimana calon penumpang tidak hanya harus melengkapi berkas dan memiliki SIKM, tapi juga harus membawa bukti tes PCR dengan hasil tes negatif.
Lalu di perkeretaapian, kereta regional tidak dijalankan, melainkan hanya ada kereta luar biasa yang juga sangat terbatas. Sementara untuk di jalan raya, bus juga yang aktif hanya 1 terminal, yaitu di Pulo Gebang.
"Prinsipnya, kita sudah antisipasi, dengan pemberlakuan Permen Nomor 25/2020 hingga 31 Mei nanti dan Pergub DKI Nomor 47/2020, dalam rapat dengan Menko Maritim minimal sampai 7 Juni. Namun mungkin setelah itu tetap menerapkan adanya SIKM," pungkasnya.
Dia menambahkan, pengawasan di pintu masuk lain juga diperketat, seperti di bandara, dimana calon penumpang tidak hanya harus melengkapi berkas dan memiliki SIKM, tapi juga harus membawa bukti tes PCR dengan hasil tes negatif.
Lalu di perkeretaapian, kereta regional tidak dijalankan, melainkan hanya ada kereta luar biasa yang juga sangat terbatas. Sementara untuk di jalan raya, bus juga yang aktif hanya 1 terminal, yaitu di Pulo Gebang.
"Prinsipnya, kita sudah antisipasi, dengan pemberlakuan Permen Nomor 25/2020 hingga 31 Mei nanti dan Pergub DKI Nomor 47/2020, dalam rapat dengan Menko Maritim minimal sampai 7 Juni. Namun mungkin setelah itu tetap menerapkan adanya SIKM," pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :