Ganti Nama PPKM Level 1-4, Begini Sistem Kerja PNS Terbaru

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:43 WIB
Ilustrasi. FOTO/MNC Media
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini diterbitkan menyusul kebijakan pemerintah dalam penanganan covid dengan penerapan PPKM berdasarkan level penanganan covid-19 di masing masing daerah.

Berikut sistem kerja PNS dan PPPK selama PPKM berlaku:



1. Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali

Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM pada masa covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Mendagri No.22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tetap berpedoman pada SE No.14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali

Baca Juga: Tak Lagi Gunakan PPKM Darurat, Luhut: Sekarang Pakai Level 4

2. Sistem kerja pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali

Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Mendagri No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 sebagai berikut

a. Penyesuaian sistem kerja di Wilayah dengan PPKM Mikro Level 4
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!