Ini Aturan Kongkow Terbaru di Kafe dan Restoran Area PPKM Level 4
Selasa, 01 Maret 2022 - 08:49 WIB
loading...
Aturan terbaru untuk makan di resto atau kafe di wilayah PPKM Level 4 sudah terbit. Foto/ilustrasi/instagram
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4, 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, PPKM diperpanjang mulai dari 1 hingga 7 Maret 2022 mendatang.
Baca juga: Jumlah Daerah Level 4 PPKM Jawa Bali Bertambah, Ini Rinciannya
Dalam aturan terbaru, ketentuan makan di warung/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah PPKM Level 4 hanya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50%.
Simak aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, khususnya di wilayah PPKM Level 4 yang dihimpun MNC Portal:
Baca juga: Jumlah Daerah Level 4 PPKM Jawa Bali Bertambah, Ini Rinciannya
Dalam aturan terbaru, ketentuan makan di warung/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah PPKM Level 4 hanya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50%.
Simak aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, khususnya di wilayah PPKM Level 4 yang dihimpun MNC Portal:
Lihat Juga :