Ini Aturan Kongkow Terbaru di Kafe dan Restoran Area PPKM Level 4

Selasa, 01 Maret 2022 - 08:49 WIB
loading...
Ini Aturan Kongkow Terbaru...
Aturan terbaru untuk makan di resto atau kafe di wilayah PPKM Level 4 sudah terbit. Foto/ilustrasi/instagram
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4, 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, PPKM diperpanjang mulai dari 1 hingga 7 Maret 2022 mendatang.

Baca juga: Jumlah Daerah Level 4 PPKM Jawa Bali Bertambah, Ini Rinciannya

Dalam aturan terbaru, ketentuan makan di warung/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah PPKM Level 4 hanya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50%.



Simak aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, khususnya di wilayah PPKM Level 4 yang dihimpun MNC Portal:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
3.000 Resto di Singapura...
3.000 Resto di Singapura Bangkrut Massal, 250 Tempat Makan Tutup setiap Bulan
Cara Menghitung Royalti...
Cara Menghitung Royalti Lagu untuk Kafe dan Restoran
Restoran Bangkrut Massal...
Restoran Bangkrut Massal di Singapura, Tutup 307 Outlet per Bulan
Perubahan Pajak Restoran...
Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya
Kevin Sanjaya Buka Cabang...
Kevin Sanjaya Buka Cabang Ketiga Chanba Private Room Grill di Puri Kembangan
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Festival Dessert Terbesar...
Festival Dessert Terbesar Siap Maniskan Jakarta selama Tiga Pekan
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rekomendasi
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dikhawatirkan Akan Diserahkan ke Israel
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Berita Terkini
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved