Soal Cuitan Lukman Sardi, PLN Minta Pelanggan Pahami Perjanjian Jual Beli Listrik

Jum'at, 23 Juli 2021 - 19:47 WIB
Ilustrasi Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) , Bob Saril angkat bicara ihwal cuitan aktor senior Lukman Sardi di Twitter yang mengaku mendapat ancaman pemutusan listrik di rumahnya.

Bob menjelaskan, sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), bagi pelanggan yang telat membayar lebih dari tanggal 20 maka konsekuansinya adalah pemadaman.

"Di aturan tercantum ada hak dan kewajiban pelanggan. Dalam hak disebutkan bahwa pelanggan mendapat penyaluran listrik sebaik-baiknya, dan kewajibannya adalah membayar rekening listrik. Membayar rekening listrik itu yang sudah diperjanjikan, tanggal 20 paling lambat," kata Bob kepada MNC Portal, Jumat (23/7/2021).



Menurut dia, pemadaman listrik merupakan langkah yang dilakukan PLN bagi pelanggan yang telat membayar. "Nah jadi kalau di atas tanggal 20, tentu saja kita harus dipadamkan sesuai dengan perjanjian," tukasnya.



Di sisi lain Bob mengakui bahwa sebelumnya PLN tidak menjalankan peringatan pemadaman ini secara konsisten. "Nah sebelumnya, kita tidak menjalankan (pemadaman) ini secara konsisten, nah sekarang kita ingin konsisten menjalankan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bob menerangkan bahwa perusahaan juga perlu menjaga cashflow kas perusahaan. "Kalau PLN ini kan kita memproduksi dulu, mengeluarkan biaya dulu, kemudian dipakai dulu oleh pelanggan, kita catat pada akhir bulan. Jadi, kita berikan kesempatan 20 hari lagi bagi pelanggan untuk membayar," tuturnya.

Memakai pedoman perjanjian, Bob menegaskan bahwa PLN akan mengingatkan ke pelanggan sebelum listriknya dicabut. "Saat kita membangkitkan energi listrik, kita membutuhkan biaya untuk beli, kita bayar semua. Jadi cashflow itu kita butuhkan, sehingga kita mengingatkan ke pelanggan, (jika tidak taat), maka harus diputus," ungkapnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More