Perketat Prokes Kawasan Pabrik, Menperin: Tak Lapor Kena Sanksi
Jum'at, 23 Juli 2021 - 22:45 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya telah melakukan pengetatan regulasi baru kepada pelaku industri di pabrik, khususnya dalam penerapan protokol kesehatan bagi para buruh. Agus mengaku saat ini kementeriannya telah mewajibkan tenaga kerja dan karyawan untuk melakukan pelaporan secara berkala untuk meminimalisasi jumlah kasus di bidang industri.
Baca juga:Dikabarkan Balikan dengan Hilda Vitria, Billy Syahputra: Itu mah Buat Seru-seruan Doang
“Terkait dengan uapaya penurunan kasus di kawasan industri, kami sudah melakukan sosialisasi kepada industri untuk mewajibkan melakukan pelaporan berkala terkait penerapan protokol kesehatan. Perusahaan yang tidak melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi,” kata Agus melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Jumat (23/7/2021).
Dirinya menjelaskan penerapan protokol kesehatan di kawasan industri yang wajib dimiliki adalah adanya Satgas Covid hingga tersedianya fasilitas dan tenaga kesehatan di tempat kerja.
Baca juga:Dikabarkan Balikan dengan Hilda Vitria, Billy Syahputra: Itu mah Buat Seru-seruan Doang
“Terkait dengan uapaya penurunan kasus di kawasan industri, kami sudah melakukan sosialisasi kepada industri untuk mewajibkan melakukan pelaporan berkala terkait penerapan protokol kesehatan. Perusahaan yang tidak melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi,” kata Agus melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Jumat (23/7/2021).
Dirinya menjelaskan penerapan protokol kesehatan di kawasan industri yang wajib dimiliki adalah adanya Satgas Covid hingga tersedianya fasilitas dan tenaga kesehatan di tempat kerja.
Lihat Juga :