Viral Bilang Bank Syariah Kejam, Jusuf Hamka Minta Maaf

Minggu, 25 Juli 2021 - 17:30 WIB
Jusuf Hamka. FOTO/Azhfar Muhammad
JAKARTA - Jusuf Hamka selaku pengusaha meminta maaf terkait dengan bemberitaan yang berujung viral di media sosial terkait persengketaan dengan bank syariah . Jusuf sebelumnya telah dipanggil oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan klafikasi terkait pernyatan yang dirinya sampaikan tersebut adalah perkataan kejam.

"Saya mohon maaf kepada semua pihak bahwa saya tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam. Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan kejam tersebut adalah respons jawaban spontan saya terhadap pertanyaan dari host," kata Jusuf melalui pernyataan tertulis yang diterima oleh MNC News Portal Indonesia, Minggu (25/7/2021).



Dirinya menuturkan bahwa dirinya mendukung sepenuhnya perbankan syariah dan saat ini kami telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung.



Dirinya bahkan mengaku telah mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya juga cukup besar.

“Permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank dimana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara kami selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah,” paparnya.

Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, dimana terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak kami dengan pihak bank sindikasi.

“Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesekapakan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami,” katanya.



Sebagai informasi, pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan sindikasi 7 (tujuh) bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada tahun 2016.

PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp. 834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/marjin setara 11%, tenor 14 tahun (168 bulan), untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang- Pasirkoja Bandung (Soroja).
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More