Nasabah Merasa Dirugikan Bank? Begini Cara Lapornya

Minggu, 25 Juli 2021 - 16:30 WIB
loading...
Nasabah Merasa Dirugikan...
Ilustrasi. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyampaikan fenomena seorang konsumen yang tengah viral menyebutkan pengaduan pemerasan oleh Bank Syariah , pihak OJK menyampaikan mekanisme Pengaduan dalam Penyelesaian Sengketa dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Sarjito mengaku aduan tersebut ditujukan bagi para konsumen jika diriasa ada hal yang perlu dilaporkan dan disampaikan ataupun diadukan terkait layanan dengan pelaku Usaha mengenai produk atau jasa keuangan.

"Pertama konsumen wajib menghubungi Pelaku Usaha Jasa Keuangan misalnya bank, perusahaan asuransi,atau sekuritas. Jadi hubungi langsung yang disebut internal Distribute Resolution, agar masalahnya bisa diselesaikan antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan" kata Sarjito melalui pernyataan virtual, Minggu (25/7/2021).



Dalam melaporkan, Sarjito mengatakan metode pelaporan bisa disampaikan melalui mekanisme aplikasi di portal pengaduan konsumen dan bisa dilakukan melalui telepon atau email . "Dalam melakukan aduanatau laporan ke industri atau pelaku jasa keuangan agar dilengkapi berkas-berkas yang cukup jelas. Sehingga dalam waktu kurang lebih maksimal 20 hari jasa keuangan akan merespon berkas aduan konsumen tersebut," paparnya.

Setelah itu, pelaku dengan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan akan diselesaikan dan jika adanya kesepakatan antara keduanya maka aduan dianggap telah diselesaikan. "Apabila konsumen merasa tidak puas atau merasa belum selesai dengan pelaku maka konsumen dapat melakukan atau menyampaikannya lewat internal Distribute Resolution yaitu melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang memperoleh izin dari OJK,"ujarnya

Kemudian, apalbila konsumen menemukan ada pelanggaran di sektor jasa keuangan seperti peraturan perundang-undangan maka konsumen dalam mengajukan ke OJK. "Kami menghimbau kepada pelaku usaha maupun konsumen dan masyarakat luas agar apabila menyampaikan keluhan atau apapun di sektor jasa keuangan melalui mekanismi ini. Saya himbau untuk lebih bijak, berhati-hati untuk tidak tidak gegabah mengshare di sosial media atau berasumsi di media sosial," ujarnya.



Karena hal kebenarannya belum bisa diklarifikasi dan tidak baik kepada pelaku usaha jasa keuangannya maupun konsumennya. Sebagai catatan, aduan juga bisa disampaikan melalui whatsapp di nomor 081157157157 atau email di konsumen@ojk.go.id.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Optimalisasi Movin Tingkatkan Layanan Nasabah
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
Fenomena Makan Tabungan,...
Fenomena Makan Tabungan, Begini Penjelasan Direktur BCA
15 Bank Bangkrut dan...
15 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya hingga September 2024, Ini Penyebabnya
OJK Akan Terbitkan Aturan...
OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
Rekomendasi
Titiek Puspa Belum Sadar...
Titiek Puspa Belum Sadar usai Operasi Pecah Pembuluh Darah, Dirawat Intensif di ICU
Menaker: 40 Perusahaan...
Menaker: 40 Perusahaan Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran
Pererat Silaturahmi...
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Partai Perindo Maluku Bukber dan Santuni Anak Yatim di Ambon
Berita Terkini
Sektor Ritel Waswas...
Sektor Ritel Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok
19 menit yang lalu
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
31 menit yang lalu
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
50 menit yang lalu
ASABRI Beri Layanan...
ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Nilai Manfaat Capai Rp34 Miliar
1 jam yang lalu
Jajaran Direktur Baru...
Jajaran Direktur Baru Bank Woori Saudara di RUPST 2025
1 jam yang lalu
Ambisi Uni Eropa Mengurangi...
Ambisi Uni Eropa Mengurangi Ketergantungan Mineral Penting asal China
1 jam yang lalu
Infografis
16 Bank Bangkrut hingga...
16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftarnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved