Punya IOMKI, Industri Tetap Bisa Beroperasi Saat PPKM Level 4
Selasa, 27 Juli 2021 - 09:13 WIB
“Selain itu, pelaku industri diwajibkan untuk mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan,” urainya.
Baca juga: Komentar Kocak Chef Arnold soal Aturan PPKM Level 4 Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memperketat aturan regulasi karyawan industri dengan pengetatan protokol kesehatan yang diperinci hingga kewajiban vaksinasi untuk menekan laju klaster Covid-19 khususnya varian Delta.
“Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin kluster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin,” tandasnya.
Baca juga: Komentar Kocak Chef Arnold soal Aturan PPKM Level 4 Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memperketat aturan regulasi karyawan industri dengan pengetatan protokol kesehatan yang diperinci hingga kewajiban vaksinasi untuk menekan laju klaster Covid-19 khususnya varian Delta.
“Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin kluster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin,” tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :